Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Bentuk usaha tetap

Indeks Bentuk usaha tetap

Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

5 hubungan: Asuransi, Bahasa Inggris, Indonesia, Perantara, Subjek pajak.

Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi.

Baru!!: Bentuk usaha tetap dan Asuransi · Lihat lebih »

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.

Baru!!: Bentuk usaha tetap dan Bahasa Inggris · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Baru!!: Bentuk usaha tetap dan Indonesia · Lihat lebih »

Perantara

Perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara 2 belah pihak yang berkepentingan.

Baru!!: Bentuk usaha tetap dan Perantara · Lihat lebih »

Subjek pajak

Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baru!!: Bentuk usaha tetap dan Subjek pajak · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Bentuk Usaha Tetap, Permanent establishment.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »