Daftar Isi
5 hubungan: Hukum, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Konstitusional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Politik.
Hukum
Hukum (serapan dari Øكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Lihat Hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Hukum
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Lihat Hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Konstitusional
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Lihat Hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Konstitusional
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Lihat Hukum acara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Politik
Politik (serapan dari politiek) adalah proses pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.