5 hubungan: Kreditur, Likuidasi, Pailit, Perjanjian Lama, Timur Jauh.
Kreditur
Kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa.
Baru!!: Kebangkrutan dan Kreditur · Lihat lebih »
Likuidasi
Likuidasi (dari bahasa Belanda: liquidatie) adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Baru!!: Kebangkrutan dan Likuidasi · Lihat lebih »
Pailit
Pailit atau Kepailitan (dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baru!!: Kebangkrutan dan Pailit · Lihat lebih »
Perjanjian Lama
Perjanjian Lama adalah bagian pertama dari Alkitab Kristen, yang utamanya berdasarkan pada Alkitab Ibrani, berisikan suatu kumpulan tulisan keagamaan karya bangsa Israel kuno.
Baru!!: Kebangkrutan dan Perjanjian Lama · Lihat lebih »
Timur Jauh
Dalam istilah Eropa, Timur Jauh adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk wilayah Asia Timur, Rusia Timur Jauh, dan Asia Tenggara.
Baru!!: Kebangkrutan dan Timur Jauh · Lihat lebih »