Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana India

Indeks Kitab Undang-undang Hukum Pidana India

Indian Penal Code (IPC, Hindi: भारतीय दण्ड संहिता, Urdu-in-devanagari: ताज़ीरात-ए-हिन्द) adalah peraturan hukum pidana yang berlaku di seluruh India termasuk wilayah Jammu dan Kashmir, yang dahulu disebut dengan nama Ranbir Penal Code (RPC).

16 hubungan: Bahasa Hindi, Bahasa Urdu, Bangladesh, Brunei Darussalam, Hukum pidana, India, Inggris, Jammu dan Kashmir, Kemaharajaan Britania, Kolkata, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Prancis, Singapura, Sri Lanka.

Bahasa Hindi

Bahasa Hindi adalah bahasa resmi di India selain bahasa Inggris, dan bahasa ini merupakan salah satu bahasa dengan jumlah penutur terbanyak di dunia setelah bahasa Tionghoa dan bahasa Inggris.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Bahasa Hindi · Lihat lebih »

Bahasa Urdu

Bahasa Urdu atau Urdu Zabaan (juga disebut Lashkari oleh penuturnya dieja secara lokal لشکری) merupakan salah satu bahasa termuda dari cabang Indo-Arya.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Bahasa Urdu · Lihat lebih »

Bangladesh

Bangladesh, resminya Republik Rakyat Bangladesh (bahasa Bengali: গণপ্রজাতন্ত্রী বাংলাদেশ) adalah sebuah negara di Asia Selatan yang berbatasan dengan India di barat, utara, dan timur, Myanmar di tenggara, serta Teluk Benggala di selatan.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Bangladesh · Lihat lebih »

Brunei Darussalam

Brunei Darussalam atau Brunei adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Brunei Darussalam · Lihat lebih »

Hukum pidana

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Hukum pidana · Lihat lebih »

India

India, dengan nama resmi Republik India, adalah sebuah negara federal yang bersistem parlementer dengan berbentuk republik konstitusional di Asia Selatan dengan garis pantai sepanjang 7.000 km, dan bagian dari Anak Benua India.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan India · Lihat lebih »

Inggris

Inggris (England) adalah sebuah negara konstituen atau negara bagian yang merupakan bagian dari Britania Raya.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Inggris · Lihat lebih »

Jammu dan Kashmir

* Jammu dan Kashmir (wilayah persatuan), daerah yang dikelola oleh India sebagai wilayah persatuan sejak 2019.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Jammu dan Kashmir · Lihat lebih »

Kemaharajaan Britania

Imperium Britania pada puncaknya pada tahun 1919. India dan negara-negara lain di anakbenua di bawah kekuasaan Britania ditandai dengan warna ungu. Kemaharajaan Britania/India Britania(British Raj;; dari rāj, secara harafiah, "kekuasaan" dalam Hindustani atau British India), juga disebut Kekuasaan Mahkota di India atau kekuasaan langsung di India, merujuk pada periode kekuasaan Britania di anakbenua India, yang mencakup India, Bangladesh, Pakistan, dan Myanmar, di mana wilayah-wilayah tersebut berada dalam kekuasaan kolonial Britania sebagai bagian dari Imperium Britania.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Kemaharajaan Britania · Lihat lebih »

Kolkata

Kolkata (sebelumnya bernama Calcutta atau Kalkuta) ialah salah satu kota pelabuhan penting di India yang merupakan ibu kota Benggala Barat.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Kolkata · Lihat lebih »

Malaysia

Malaysia (Jawi: مليسيا) adalah sebuah negara federal yang terdiri dari tiga belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal di Asia Tenggara dengan luas 330.803km persegi.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Malaysia · Lihat lebih »

Myanmar

Myanmar, secara resmi bernama Republik Persatuan Myanmar (ပြည်ထောင်စု သမ္မတ မြန်မာနိုင်ငံတော်) juga dikenal sebagai Burma (nama resmi hingga tahun 1989), adalah sebuah negara berdaulat di Asia Tenggara.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Myanmar · Lihat lebih »

Pakistan

Pakistan (atau; پاکِستان), secara resmi bernama Republik Islam Pakistan (اسلامی جمہوریۂ پاکِستان) adalah sebuah negara di Asia Selatan.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Pakistan · Lihat lebih »

Prancis

Prancis (France), secara resmi disebut sebagai Republik Prancis (République française), adalah sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Prancis · Lihat lebih »

Singapura

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau dan negara kota di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Singapura · Lihat lebih »

Sri Lanka

Sri Lanka, dengan nama resmi disebut sebagai Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka (Sinhala: ශ්‍රී ලංකා ප්‍රජාතාන්ත්‍රික සමාජවාදී ජනරජය, Srī Laṁkā Prajātāntrika Samājavādī Janarajaya. Tamil: இலங்கை ஜனநாயக சோசலிச குடியரசு, Ilaṅkai Jaṉanāyaka Sōsalisa Kuṭiyarasu) adalah sebuah negara kesatuan yang bersistem semi-presidensial dengan berbentuk republik konstitusional dan juga negara pulau di sebelah utara Samudera Hindia di pesisir tenggara India.

Baru!!: Kitab Undang-undang Hukum Pidana India dan Sri Lanka · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Indian Penal Code, Kitab undang-undang hukum pidana india.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »