Daftar Isi
6 hubungan: Al-Muttaqi, Amir al-umara, Ar-Radhi, Bajkam, Kekhalifahan Abbasiyah, Wali penguasa.
Al-Muttaqi
Al-Muttaqi Billah (Arab: المتقي) bergelar Abu Ishaq, dengan nama lengkap Ibrahim bin al-Muqtadir bin al-Mu'tadhid bin al-Muwaffaq Thalhah bin al-Mutawakkil merupakan Khalifah Bani Abbasiyah di Baghdad dari tahun 940 sampai 944.
Lihat Muhammad bin Ra'iq dan Al-Muttaqi
Amir al-umara
Jabatan amir al-umara (أمير الأمراء, amīr al-umarāʾ), yang diterjemahkan menjadi amir dari segala amir, kepala amir,Zetterstéen (1960), p. 446 dan komandan dari segala komandan,Kennedy (2004), p. 195 adalah sebuah jabatan militer senior di Kekhalifahan Abbasiyah pada abad ke-10, yang para pemegang jabatannya dalam satu dekade setelah tahun 936 menaungi birokrasi sipil di bawah wali raja dan menjadi pemangku raja efektif, menempatkan para khalifah pada jabatan seremonial murni.
Lihat Muhammad bin Ra'iq dan Amir al-umara
Ar-Radhi
Ar-Radhi Billah (Arab: الراضي) bernama lengkap Abu al-Abbas Muhammad bin al-Muqtadir bin al-Mu'tadhid bin Thalhah bin al-Mutawakkil, merupakan Khalifah Bani Abbasiyah di Baghdad dari tahun 934 sampai kematiannya tahun 940 pada umur 33 tahun.
Lihat Muhammad bin Ra'iq dan Ar-Radhi
Bajkam
Abū al-Husayn Bajkam al-Mākānī (أبو الحسين بجكمالمكاني), disebut sebagai Bajkam, Badjkam atau Bachkam (dari kata Bäčkäm, sebuah kata Persia dan Turki yang artinya ekor kuda atau yakCanard (1960), pp. 866–867), adalah seorang komandan militer Turki dan perwira Kekhalifahan Abbasiyah.
Lihat Muhammad bin Ra'iq dan Bajkam
Kekhalifahan Abbasiyah
Kekhalifahan Abbasiyah (Arab: الخلافة العباسية, al-khilāfah al-‘abbāsīyyah) atau Bani Abbasiyah (Arab: العباسيون, al-‘abbāsīyyūn) adalah kekhalifahan kedua Islam yang berkuasa di Baghdad (sekarang ibu kota Irak) dan kemudian berpindah ke Kairo sejak tahun 1261.
Lihat Muhammad bin Ra'iq dan Kekhalifahan Abbasiyah
Wali penguasa
Wali (ولي, walī) atau regen (bahasa Inggris dan Belanda) adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola negara untuk sementara waktu karena penguasa (umumnya penguasa monarki) yang resmi dengan sebab-sebab tertentu tidak dapat memegang kendali negara sebagaimana mestinya atau karena takhta penguasa lowong.