Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Penanaman Modal Dalam Negeri

Indeks Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

10 hubungan: Akta Notaris, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nomor pokok wajib pajak, Penanaman Modal Asing, Persetujuan bangunan gedung, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Usaha Kecil dan Menengah.

Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Akta Notaris · Lihat lebih »

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia · Lihat lebih »

Nomor pokok wajib pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Nomor pokok wajib pajak · Lihat lebih »

Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing · Lihat lebih »

Persetujuan bangunan gedung

Kota New York, yang sedang dibangun. Setiap perencanaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan agar mendapatkan PBG. Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Persetujuan bangunan gedung · Lihat lebih »

Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan, biasa juga disebut HO (dari bahasa Belanda: Hinder Ordonnantie, "Peraturan Gangguan"), adalah surat izin yang berisi keterangan kegiatan usaha seseorang atau badan usaha/perusahaan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Izin Gangguan · Lihat lebih »

Surat Izin Usaha Perdagangan

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI. Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Izin Usaha Perdagangan · Lihat lebih »

Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Surat Keterangan Domisili Usaha · Lihat lebih »

Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi pengesahan bahwa suatu usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Tanda Daftar Perusahaan · Lihat lebih »

Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.

Baru!!: Penanaman Modal Dalam Negeri dan Usaha Kecil dan Menengah · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman modal dalam negeri.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »