22 hubungan: Bank, Bégal, Bukti pelanggaran, Buron, Detektif, Hukum pidana, Intimidasi, Kehakiman, Kepemilikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Korban, Lembaga Pemasyarakatan, Mobil, Pencurian, Pengadilan, Penjara, Perompakan, Pidana, Polisi, Premanisme, Rumah Tahanan Negara, Tersangka.
Bank
Sebuah kantor cabang bank di Jember Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.
Baru!!: Perampokan dan Bank · Lihat lebih »
Bégal
Begal (Hanacaraka: ꧋ꦧꦺꦒꦭ꧀, bégal) adalah seseorang yang merampas harta benda milik orang lain dengan cara menghadang di jalan atau di hutan, baik siang maupun malam.
Baru!!: Perampokan dan Bégal · Lihat lebih »
Bukti pelanggaran
Bukti pelanggaran (disimgkat: tilang) adalah denda yang dikenakan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Baru!!: Perampokan dan Bukti pelanggaran · Lihat lebih »
Buron
Seorang buronan yang tertangkap Buron menurut kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang sedang dikejar polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara, berasal dari kata bahasa Jawa buron yang berarti buruan.
Baru!!: Perampokan dan Buron · Lihat lebih »
Detektif
Allan Pinkerton, salah satu detektif polisi Chicago pada tahun 1850. Detektif adalah seseorang yang melakukan penyelidikan terhadap suatu kejahatan, baik sebagai detektif polisi maupun sebagai detektif swasta (partikelir).
Baru!!: Perampokan dan Detektif · Lihat lebih »
Hukum pidana
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Baru!!: Perampokan dan Hukum pidana · Lihat lebih »
Intimidasi
Intimidasi (juga disebut cuming) dimaksudkan adalah perilaku yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya.
Baru!!: Perampokan dan Intimidasi · Lihat lebih »
Kehakiman
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, ber-etika berbangsa dan beragama.
Baru!!: Perampokan dan Kehakiman · Lihat lebih »
Kepemilikan
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
Baru!!: Perampokan dan Kepemilikan · Lihat lebih »
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Baru!!: Perampokan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia · Lihat lebih »
Korban
Korban berasal dari bahasa Arab yang juga menurunkan kata kurban.
Baru!!: Perampokan dan Korban · Lihat lebih »
Lembaga Pemasyarakatan
Lambang Lembaga Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Baru!!: Perampokan dan Lembaga Pemasyarakatan · Lihat lebih »
Mobil
Beberapa jenis mobil yang dipasarkan di Indonesia. mobil adalah beroda dua Dari kiri ke kanan: Nissan X-Trail (''crossover''), Toyota Avanza (MPV mini), Toyota Yaris (hatchback), Honda City (sedan kecil), Honda Civic (sedan kompak), dan Toyota Rush (SUV mini). Mobil (bahasa Belanda: Mobiel) adalah kendaraan yang menggunakan bahan bakar untuk menghidupkan mesinnya.
Baru!!: Perampokan dan Mobil · Lihat lebih »
Pencurian
Sepeda yang dicuri dan hanya menyisakan roda yang terkunci Seorang pemuda mencuri sepasang sepatu bot. Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.
Baru!!: Perampokan dan Pencurian · Lihat lebih »
Pengadilan
Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903 Pengadilan adalah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan.
Baru!!: Perampokan dan Pengadilan · Lihat lebih »
Penjara
Bekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia. Penjara, bui, atau nama resmi di Indonesia lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara.
Baru!!: Perampokan dan Penjara · Lihat lebih »
Perompakan
Bendera Racun, lambang yang dipakai oleh kebanyakan bajak laut Perompakan atau pembajakan laut adalah perampokan yang dilakukan di lautan, atau kadang-kadang di pantai.
Baru!!: Perampokan dan Perompakan · Lihat lebih »
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Baru!!: Perampokan dan Pidana · Lihat lebih »
Polisi
Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat Kepolisian (serapan dari politie) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah.
Baru!!: Perampokan dan Polisi · Lihat lebih »
Premanisme
Seorang preman yang tertangkap polisi di Iran Preman yang tertangkap polisi Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman.
Baru!!: Perampokan dan Premanisme · Lihat lebih »
Rumah Tahanan Negara
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.
Baru!!: Perampokan dan Rumah Tahanan Negara · Lihat lebih »
Tersangka
Dalam istilah hukum, tersangka atau pelaku merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan tindak pidana.
Baru!!: Perampokan dan Tersangka · Lihat lebih »