19 hubungan: Akta Notaris, Aktif, Badan hukum, Badan usaha, Belanda, Belgia, Bisnis, Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia, Firma, Indonesia, Kebijakan, Kompetensi inti, Kredit, Liputan6.com, Modal, Pailit, Pelengkap (linguistik), Perjanjian, Perusahaan.
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Akta Notaris · Lihat lebih »
Aktif
Aktif adalah istilah umum yang merujuk kepada sesuatu yang sedang dan dapat bergerak, bekerja, atau menjalankan fungsinya.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Aktif · Lihat lebih »
Badan hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Badan hukum · Lihat lebih »
Badan usaha
Badan usaha (corporation) adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Badan usaha · Lihat lebih »
Belanda
Belanda (Nederland, "tanah rendah") adalah sebuah negara yang sebagian besar terletak di Benua Eropa.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Belanda · Lihat lebih »
Belgia
Belgia, resminya bernama Kerajaan Belgia (Koninkrijk België, Royaume de Belgique, Königreich Belgien), adalah sebuah negara di Eropa bagian barat.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Belgia · Lihat lebih »
Bisnis
Bisnis atau niaga adalah kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Bisnis · Lihat lebih »
Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
editor-first.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia · Lihat lebih »
Firma
Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Firma · Lihat lebih »
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Indonesia · Lihat lebih »
Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Kebijakan · Lihat lebih »
Kompetensi inti
Kompetensi inti adalah suatu konsep manajemen yang diperkenalkan oleh C.K. Prahalad and Gary Hamel pada tahun 1990 pada artikel "The Core Competence of the Corporation" yang dimuat di Harvard Business Review.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Kompetensi inti · Lihat lebih »
Kredit
Kredit adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dengan proses pelunasan yang berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Kredit · Lihat lebih »
Liputan6.com
PT Liputan Enam Dot Com (Liputan6.com) adalah portal berita yang berdiri sejak Agustus 2000 dengan menyajikan beraneka ragam informasi terbaru.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Liputan6.com · Lihat lebih »
Modal
Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti "dasar", "kaki", "bagian bawah", "puntung") memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Modal · Lihat lebih »
Pailit
Pailit atau Kepailitan (dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Pailit · Lihat lebih »
Pelengkap (linguistik)
Dalam sintaksis, pelengkap atau komplemen adalah bagian frasa verba yang membuatnya menjadi predikat lengkap dalam klausa.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Pelengkap (linguistik) · Lihat lebih »
Perjanjian
Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Perjanjian · Lihat lebih »
Perusahaan
PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.
Baru!!: Persekutuan komanditer dan Perusahaan · Lihat lebih »