Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Rechtsstaat

Indeks Rechtsstaat

Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "''Rechtsstaat'', konsep dasar demokrasi". Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.

24 hubungan: Agama, Berlaku surut, Carl Schmitt, Daniel S. Lev, Demokrasi, Demokrasi liberal, Doktrin, Ekuitas (keuangan), Eropa kontinental, Etika, Hukum, Hukum kodrat, Immanuel Kant, Jerman, Kepastian hukum, Konstitusionalisme, Louis XIV dari Prancis, Masyarakat madani, Parlemen Britania Raya, Pemisahan kekuasaan, Prancis, Rasionalitas, Rule of law, Transparansi.

Agama

Berbagai macam simbol agama. Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan (atau sejenisnya) serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan, pelaksanaan agama bisa dipengaruhi oleh adat istiadat daerah setempat.

Baru!!: Rechtsstaat dan Agama · Lihat lebih »

Berlaku surut

Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya") adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.

Baru!!: Rechtsstaat dan Berlaku surut · Lihat lebih »

Carl Schmitt

Carl Schmitt (11 Juli 1888 – 7 April 1985) adalah seorang ahli hukum dan ahli teori politik Jerman.

Baru!!: Rechtsstaat dan Carl Schmitt · Lihat lebih »

Daniel S. Lev

Daniel S. Lev pada acara peringatan 6 tahun PSHK di Jakarta, Juli 2004. Daniel Saul Lev adalah seorang akademisi Amerika Serikat.

Baru!!: Rechtsstaat dan Daniel S. Lev · Lihat lebih »

Demokrasi

Seorang wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Prancis tahun 2007. Demokrasi atau kerakyatan adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting, baik secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.

Baru!!: Rechtsstaat dan Demokrasi · Lihat lebih »

Demokrasi liberal

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.

Baru!!: Rechtsstaat dan Demokrasi liberal · Lihat lebih »

Doktrin

Doktrin adalah sebuah ajaran pada suatu aliran politik dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.

Baru!!: Rechtsstaat dan Doktrin · Lihat lebih »

Ekuitas (keuangan)

Ekuitas adalah jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham suatu perusahaan, jika seluruh aset perusahaan dicairkan dan seluruh hutang perusahaan dibayar.

Baru!!: Rechtsstaat dan Ekuitas (keuangan) · Lihat lebih »

Eropa kontinental

Eropa Benuawi Eropa daratan, juga disebut Eropa kontinental, adalah bagian utama benua Eropa.

Baru!!: Rechtsstaat dan Eropa kontinental · Lihat lebih »

Etika

Etika atau tata susila adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok.

Baru!!: Rechtsstaat dan Etika · Lihat lebih »

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Baru!!: Rechtsstaat dan Hukum · Lihat lebih »

Hukum kodrat

Thomas Aquinas, seorang filsuf Katolik pada Abad Pertengahan, menghidupkan kembali dan mengembangkan hukum kodrat dari filsafat Yunani kuno. Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia.

Baru!!: Rechtsstaat dan Hukum kodrat · Lihat lebih »

Immanuel Kant

Immanuel Kant (22 April 1724 – 12 Februari 1804) adalah seorang filsuf Jerman dan salah satu intelektual utama Abad Pencerahan.

Baru!!: Rechtsstaat dan Immanuel Kant · Lihat lebih »

Jerman

Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.

Baru!!: Rechtsstaat dan Jerman · Lihat lebih »

Kepastian hukum

Kepastian hukum (legal certainty) adalah asas yang menyatakan bahwa hukum harus jelas bagi subjek-subjeknya supaya mereka bisa menyesuaikan perbuatan mereka dengan aturan yang ada serta agar negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan.

Baru!!: Rechtsstaat dan Kepastian hukum · Lihat lebih »

Konstitusionalisme

John Locke, Bapak Liberalisme dan Konstitusionalisme modern dengan konsep "Trias Politica"-nya yang membatasi kekuasaan seroang Kepala Negara Konstitusionalisme (serapan dari constitutionalisme) adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter.

Baru!!: Rechtsstaat dan Konstitusionalisme · Lihat lebih »

Louis XIV dari Prancis

Louis XIV adalah raja Prancis dan Navarre yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun.

Baru!!: Rechtsstaat dan Louis XIV dari Prancis · Lihat lebih »

Masyarakat madani

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah ciri utama dari supremasi sipil dalam masyarakat madani. Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.

Baru!!: Rechtsstaat dan Masyarakat madani · Lihat lebih »

Parlemen Britania Raya

Istana Westminster Perdana Menteri Inggris David Cameron berbicara kepada para anggota parlemen Inggris dalam debat mengenai serangan udara terhadap ISIS di Suriah. Parlemen Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara adalah badan legislatif tertinggi di Britania Raya dan wilayah seberang lautnya. Parlemen ini bersifat bikameral, dengan Dewan Bangsawan Britania Raya sebagai majelis tinggi dan Dewan Rakyat Britania Raya sebagai majelis rendah. Parlemen ini berdiri pada tahun 1707 setelah diratifikasinya Undang-Undang Penyatuan 1707 oleh Parlemen Inggris dan Parlemen Skotlandia.

Baru!!: Rechtsstaat dan Parlemen Britania Raya · Lihat lebih »

Pemisahan kekuasaan

Pemisahan kekuasaan (bahasa Inggris: separation of powers) merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.

Baru!!: Rechtsstaat dan Pemisahan kekuasaan · Lihat lebih »

Prancis

Prancis (France), secara resmi disebut sebagai Republik Prancis (République française), adalah sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain.

Baru!!: Rechtsstaat dan Prancis · Lihat lebih »

Rasionalitas

Filsuf Max Weber Rasionalitas (serapan dari rationalitas) adalah suatu pola pikir dimana seseorang cenderung bersikap dan bertindak berdasarkan logika dan nalar manusia.

Baru!!: Rechtsstaat dan Rasionalitas · Lihat lebih »

Rule of law

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual.

Baru!!: Rechtsstaat dan Rule of law · Lihat lebih »

Transparansi

* Dalam dunia optik; keadaan yang memungkinkan cahaya untuk menembusinya.

Baru!!: Rechtsstaat dan Transparansi · Lihat lebih »

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »