Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Sunnah (status hukum)

Indeks Sunnah (status hukum)

Sunnah (perjalanan nabi), (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala).

9 hubungan: Haram, Islam, Makruh, Mubah, Pahala, Puasa, Salat sunah, Sunat, Wajib.

Haram

Haram adalah terlarang.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Haram · Lihat lebih »

Islam

Islam (al-’Islām) adalah sebuah agama (font) monoteisme Abrahamik yang berpusat terutama di sekitar Al-Qur'an, sebuah teks agama yang diimani oleh umat Muslim sebagai kitab suci dan firman langsung dari Tuhan (muslim menyebutnya sebagai Allāh) seperti yang diwahyukan kepada Muhammad, nabi Islam yang utama dan terakhir.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Islam · Lihat lebih »

Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Makruh · Lihat lebih »

Mubah

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah status hukum yang menyatakan suatu hal boleh untuk dilakukan manusia dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Mubah · Lihat lebih »

Pahala

Pahala (dari bahasa Sanskerta phala, "buah") berarti buah perbuatan, yang diperoleh karena perbuatan baik maupun buruk yang termanifestasi lewat perbuatan jasmani, ucapan maupun pikiran.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Pahala · Lihat lebih »

Puasa

Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Puasa · Lihat lebih »

Salat sunah

Salat sunah adalah beragam jenis salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Salat sunah · Lihat lebih »

Sunat

Sunat. Gambar gua dari Mesir Purba tentang sunat, pada dinding dalam ''Temple of Khonspekhrod'', sekitar 1360 SM. Sunat, khitan, atau sirkumsisi (khitān) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Sunat · Lihat lebih »

Wajib

Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍh) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Baru!!: Sunnah (status hukum) dan Wajib · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Sunnat (status hukum).

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »