4 hubungan: Hukum di Indonesia, Hukum umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan.
Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum umum, hukum agama dan hukum adat mempunyai Kontribusi awal terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa Kontinental (Hukum sipil (sistem hukum)).
Baru!!: Yurisprudensi dan Hukum di Indonesia · Lihat lebih »
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Baru!!: Yurisprudensi dan Hukum umum · Lihat lebih »
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Baru!!: Yurisprudensi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia · Lihat lebih »
Pengadilan
Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903 Pengadilan adalah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan.
Baru!!: Yurisprudensi dan Pengadilan · Lihat lebih »