Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Yurisprudensi

Indeks Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding precedent) atau persuasif (persuasive precedent).

4 hubungan: Hukum di Indonesia, Hukum umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan.

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum umum, hukum agama dan hukum adat mempunyai Kontribusi awal terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa Kontinental (Hukum sipil (sistem hukum)).

Baru!!: Yurisprudensi dan Hukum di Indonesia · Lihat lebih »

Hukum umum

Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.

Baru!!: Yurisprudensi dan Hukum umum · Lihat lebih »

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Baru!!: Yurisprudensi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia · Lihat lebih »

Pengadilan

Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903 Pengadilan adalah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan.

Baru!!: Yurisprudensi dan Pengadilan · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Jurisprudens, Jurisprudensi, Jurispundens.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »