Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Cukai vs. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Kemiripan antara Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) / CUSTOMS adalah Instansi Pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Cukai dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia · Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Cukai memiliki 13 hubungan, sementara Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki 38. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 1.96% = 1 / (13 + 38).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »