Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg

Hukum Sali vs. Marie-Adélaïde dari Luksemburg

Selembar surat keputusan Raja Kildebert III Hukum Sali (Lex Salica) adalah kumpulan undang-undang hukum sipil orang Franka Sali yang disusun pada ca. 500 M oleh Klovis, raja orang Franka yang pertama. Marie-Adélaïde (Marie Adelheid Thérèse Hilda Wilhelmine, 14 Juni 1894–24 Januari 1924) memerintah sebagai Haryapatih Luksemburg pada tahun 1912 hingga 1919.

Kemiripan antara Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg

Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg memiliki 8 kesamaan (dalam Unionpedia): Belgia, Guillaume IV dari Luksemburg, Italia, Jerman, Luksemburg, Maria Theresia, Prancis, Wangsa Nassau-Weilburg.

Belgia

Belgia, resminya bernama Kerajaan Belgia (Koninkrijk België, Royaume de Belgique, Königreich Belgien), adalah sebuah negara di Eropa bagian barat.

Belgia dan Hukum Sali · Belgia dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Guillaume IV dari Luksemburg

Guillaume IV (22 April 1852–25 Februari 1912) memerintah sebagai Haryapatih Luksemburg sejak 17 November 1905 hingga kematiannya.

Guillaume IV dari Luksemburg dan Hukum Sali · Guillaume IV dari Luksemburg dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Italia

Italia, resminya Republik Italia (Repubblica Italiana), adalah sebuah negara kesatuan republik parlementer di EropaSemenanjung Italia secara geografis terletak di Eropa Selatan, sedangkan Italia Utara dapat ditempatkan sebagian atau seluruhnya di Eropa Tengah.

Hukum Sali dan Italia · Italia dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Jerman

Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.

Hukum Sali dan Jerman · Jerman dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Luksemburg

Luksemburg atau resminya Keharyapatihan Luksemburg atau Kadipaten Agung Luksemburg (Grand-Duché de Luxembourg, Großherzogtum Luxemburg, Groussherzogtum Lëtzebuerg) adalah sebuah negara yang tidak berbatasan dengan laut di Eropa bagian barat laut, berbatasan dengan Prancis (perbatasan panjang 73 km), Jerman (panjang perbatasan 138 km) dan Belgia (panjang perbatasan 148 km).

Hukum Sali dan Luksemburg · Luksemburg dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Maria Theresia

Maria Theresia Walburga Amalia Christina adalah satu-satunya penguasa wanita yang pernah ada dalam sejarah Habsburg.

Hukum Sali dan Maria Theresia · Maria Theresia dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg · Lihat lebih »

Prancis

Prancis (France), secara resmi disebut sebagai Republik Prancis (République française), adalah sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain.

Hukum Sali dan Prancis · Marie-Adélaïde dari Luksemburg dan Prancis · Lihat lebih »

Wangsa Nassau-Weilburg

Wangsa Nassau-Weilburg, adalah cabang dari Wangsa Nassau, yang pernah menjadi penguasa feodal dari sebagian wilayah Nassau, yang saat itu adalah bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, antara 1344 hingga 1806 (saat ini termasuk wilayah Jerman).

Hukum Sali dan Wangsa Nassau-Weilburg · Marie-Adélaïde dari Luksemburg dan Wangsa Nassau-Weilburg · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg

Hukum Sali memiliki 85 hubungan, sementara Marie-Adélaïde dari Luksemburg memiliki 13. Ketika mereka memiliki kesamaan 8, indeks Jaccard adalah 8.16% = 8 / (85 + 13).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum Sali dan Marie-Adélaïde dari Luksemburg. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: