Kemiripan antara Hukum kodrat dan Yurisprudensi
Hukum kodrat dan Yurisprudensi memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Hukum umum.
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Hukum kodrat dan Hukum umum · Hukum umum dan Yurisprudensi ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hukum kodrat dan Yurisprudensi
- Apa yang mereka miliki di Hukum kodrat dan Yurisprudensi
- Kemiripan antara Hukum kodrat dan Yurisprudensi
Perbandingan antara Hukum kodrat dan Yurisprudensi
Hukum kodrat memiliki 73 hubungan, sementara Yurisprudensi memiliki 4. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 1.30% = 1 / (73 + 4).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum kodrat dan Yurisprudensi. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: