Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg

Joachim von Ribbentrop vs. Sidang Nürnberg

Ulrich Friedrich Wilhelm Joachim von Ribbentrop adalah seorang Menteri Luar Negeri Jerman dari tahun 1938 sampai 1945. Sidang Nürnberg digelar oleh Sekutu terhadap Jerman Nazi yang kalah perang karena merencanakan dan melakukan invasi ke negara lain serta atas kekejaman terhadap penduduk di negara yang didudukinya pada masa Perang Dunia II.

Kemiripan antara Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg

Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg memiliki 8 kesamaan (dalam Unionpedia): Adolf Hitler, Aksi Polisionil, Arthur Seyss-Inquart, Hukuman mati, Kejahatan perang, Konstantin von Neurath, Nürnberg, Pakta Molotov–Ribbentrop.

Adolf Hitler

Adolf Hitler adalah seorang politisi Jerman dan ketua Partai Nazi (Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei (NSDAP); Partai Pekerja Jerman Sosialis Nasional) kelahiran Austria.

Adolf Hitler dan Joachim von Ribbentrop · Adolf Hitler dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Aksi Polisionil

Aksi Polisionil (Politionele acties) atau juga dikenal dengan sebutan Agresi Militer Belanda, adalah operasi militer yang dilancarkan oleh militer Belanda di Jawa dan Sumatra terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli sampai 5 Agustus 1947 (aksi pertama) dan dari 19 Desember 1948 sampai 5 Januari 1949 (aksi kedua).

Aksi Polisionil dan Joachim von Ribbentrop · Aksi Polisionil dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Arthur Seyss-Inquart

Arthur Seyss-Inquart di Perang Dunia II Arthur Seyss-Inquart di Proses Nürnberg Arthur Seyss-Inquart (terlahir Arthur Zajtich, secara resmi (Jerman) Arthur Seyß-Inquart) ialah Gubernur Reich di Austria, Wakil Gubernur Jenderal Hans Frank dalam Pemerintahan Umum Daerah Pendudukan Polandia dan Reichskommissar untuk Belanda yang saat itu diduduki Jerman.

Arthur Seyss-Inquart dan Joachim von Ribbentrop · Arthur Seyss-Inquart dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Hukuman mati

Hukuman mati atau pidana mati adalah yakni praktik yang dilakukan suatu Negara (pemerintahan) untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan Hukuman mati di Indonesia.

Hukuman mati dan Joachim von Ribbentrop · Hukuman mati dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Kejahatan perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.

Joachim von Ribbentrop dan Kejahatan perang · Kejahatan perang dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Konstantin von Neurath

Konstantin Freiherr von Neurath adalah Menteri Luar Negeri Jerman (1932-1938) dan Pelindung Bohemia dan Moravia.

Joachim von Ribbentrop dan Konstantin von Neurath · Konstantin von Neurath dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Nürnberg

Nürnberg (bahasa Franconia Timur: Närrnberch atau Nämberch, Nuremberg) adalah sebuah kota di negara bagian Bayern, Jerman.

Joachim von Ribbentrop dan Nürnberg · Nürnberg dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Pakta Molotov–Ribbentrop

Pakta Molotov–Ribbentrop, dinamai dari menteri luar negeri Uni Soviet Vyacheslav Molotov dan menteri luar negeri Jerman Nazi Joachim von Ribbentrop, adalah perjanjian yang ditandatangani di Moskwa pada tanggal 24 Agustus 1939.

Joachim von Ribbentrop dan Pakta Molotov–Ribbentrop · Pakta Molotov–Ribbentrop dan Sidang Nürnberg · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg

Joachim von Ribbentrop memiliki 23 hubungan, sementara Sidang Nürnberg memiliki 240. Ketika mereka memiliki kesamaan 8, indeks Jaccard adalah 3.04% = 8 / (23 + 240).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Joachim von Ribbentrop dan Sidang Nürnberg. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »