Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Pajak dan Undang-undang

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Pajak dan Undang-undang

Pajak vs. Undang-undang

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Kemiripan antara Pajak dan Undang-undang

Pajak dan Undang-undang memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Hukum, Pemerintah, Undang-Undang (Indonesia).

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Hukum dan Pajak · Hukum dan Undang-undang · Lihat lebih »

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Pajak dan Pemerintah · Pemerintah dan Undang-undang · Lihat lebih »

Undang-Undang (Indonesia)

Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Pajak dan Undang-Undang (Indonesia) · Undang-Undang (Indonesia) dan Undang-undang · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Pajak dan Undang-undang

Pajak memiliki 78 hubungan, sementara Undang-undang memiliki 16. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 3.19% = 3 / (78 + 16).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Pajak dan Undang-undang. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »