Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Berlaku surut vs. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya") adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Kemiripan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 0 kesamaan (dalam Unionpedia).

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Berlaku surut memiliki 3 hubungan, sementara Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 24. Ketika mereka memiliki kesamaan 0, indeks Jaccard adalah 0.00% = 0 / (3 + 24).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »