Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.
Perbedaan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Berlaku surut vs. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya") adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).
Kemiripan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 0 kesamaan (dalam Unionpedia).
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Apa yang mereka miliki di Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Kemiripan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Perbandingan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Berlaku surut memiliki 3 hubungan, sementara Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 24. Ketika mereka memiliki kesamaan 0, indeks Jaccard adalah 0.00% = 0 / (3 + 24).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Berlaku surut dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: