4 hubungan: Berlaku surut, Hakim, Hukum, Hukum pidana.
Berlaku surut
Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya") adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
Baru!!: Asas legalitas dan Berlaku surut · Lihat lebih »
Hakim
Hakim di Mahkamah Internasional. Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan atau Mahkamah.
Baru!!: Asas legalitas dan Hakim · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: Asas legalitas dan Hukum · Lihat lebih »
Hukum pidana
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (Strafrecht) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Baru!!: Asas legalitas dan Hukum pidana · Lihat lebih »