6 hubungan: Hukum kemanusiaan internasional, Mahkamah Internasional, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kesehatan Dunia, Senjata nuklir, Ultra vires.
Hukum kemanusiaan internasional
Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Hukum kemanusiaan internasional · Lihat lebih »
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (International Court of Justice, ICJ; Cour internationale de justice, CIJ) kadang juga disebut Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Mahkamah Internasional · Lihat lebih »
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly, Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »
Organisasi Kesehatan Dunia
Organisasi Kesehatan Dunia (OKD), nama bahasa Inggris-nya adalah World Health Organization, populer disingkat WHO, adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss.
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Organisasi Kesehatan Dunia · Lihat lebih »
Senjata nuklir
pengeboman Nagasaki, Jepang, 1945, menjulang sampai 18 km di atas hiposentrum. Bom nuklir atau bom atom adalah sebuah senjata pemusnah massal yang terjadi karena adanya reaksi nuklir dan mempunyai daya ledak yang sangat tinggi.
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Senjata nuklir · Lihat lebih »
Ultra vires
accessdate.
Baru!!: Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons dan Ultra vires · Lihat lebih »