5 hubungan: Amerika Serikat, Hukum hak asasi manusia internasional, Inggris, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Marbury v. Madison.
Amerika Serikat
Amerika Serikat, disingkat dengan AS atau A.S. (bahasa Inggris: United States of America, disingkat USA atau U.S.A. atau United States, disingkat US atau U.S., harfiah: "Perserikatan Negara-Negara Bagian Amerika"), atau secara umum dikenal dengan Amerika saja,Nama negara ini dalam bahasa Inggris adalah United States of America, USA/U.S.A atau secara umum disebut dengan United States, US, atau America.
Baru!!: Pemulihan dan Amerika Serikat · Lihat lebih »
Hukum hak asasi manusia internasional
Hukum hak asasi manusia internasional adalah badan hukum internasional yang dirancang untuk mempromosikan hak asasi manusia di tingkat sosial, regional, dan domestik.
Baru!!: Pemulihan dan Hukum hak asasi manusia internasional · Lihat lebih »
Inggris
Inggris (England) adalah sebuah negara konstituen atau negara bagian yang merupakan bagian dari Britania Raya.
Baru!!: Pemulihan dan Inggris · Lihat lebih »
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966.
Baru!!: Pemulihan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik · Lihat lebih »
Marbury v. Madison
Marbury v. Madison adalah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menjadi landasan hukum untuk melakukan pengujian yudisial berdasarkan Pasal III Konstitusi Amerika Serikat.