4 hubungan: Instrumen hak asasi manusia internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan, Perjanjian, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Instrumen hak asasi manusia internasional
Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu di dunia dan telah di jamin oleh negara-negara yang berdaulat tertuang melalui peraturan perundang-undangan.
Baru!!: Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Instrumen hak asasi manusia internasional · Lihat lebih »
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (United Nations Convention against Torture, UNCAT) adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia.
Baru!!: Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan · Lihat lebih »
Perjanjian
Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum.
Baru!!: Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perjanjian · Lihat lebih »
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sekretaris Jenderal PBB adalah ketua Sekretariat PBB, yang menjalankan fungsi administratif dari PBB.
Baru!!: Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lihat lebih »