5 hubungan: Jaksa, Pemerintah, Pengadilan, Penjara, Polisi.
Jaksa
Seorang jaksa pribumi di Hindia Belanda pada tahun 1870-an. Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Baru!!: Sistem peradilan pidana dan Jaksa · Lihat lebih »
Pemerintah
de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.
Baru!!: Sistem peradilan pidana dan Pemerintah · Lihat lebih »
Pengadilan
Pengadilan adat kuno di Tomok, Pulau Samosir, Sumatera Utara Pengadilan di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada tahun 1903 Pengadilan adalah instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, pembuktian mengadili hingga memutuskan.
Baru!!: Sistem peradilan pidana dan Pengadilan · Lihat lebih »
Penjara
Bekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia. Penjara, bui, atau nama resmi di Indonesia lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara.
Baru!!: Sistem peradilan pidana dan Penjara · Lihat lebih »
Polisi
Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat Kepolisian (serapan dari politie) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah.