Kemiripan antara Badan hukum dan Perusahaan
Badan hukum dan Perusahaan memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Firma, Indonesia, Perseroan terbatas.
Firma
Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Badan hukum dan Firma · Firma dan Perusahaan ·
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Badan hukum dan Indonesia · Indonesia dan Perusahaan ·
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap (Bahasa Inggris: Limited liability company) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Badan hukum dan Perseroan terbatas · Perseroan terbatas dan Perusahaan ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Badan hukum dan Perusahaan
- Apa yang mereka miliki di Badan hukum dan Perusahaan
- Kemiripan antara Badan hukum dan Perusahaan
Perbandingan antara Badan hukum dan Perusahaan
Badan hukum memiliki 5 hubungan, sementara Perusahaan memiliki 80. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 3.53% = 3 / (5 + 80).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Badan hukum dan Perusahaan. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: