Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 vs. Presiden Indonesia

Dekret Presiden 1959 Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah dekret (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Kemiripan antara Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia memiliki 6 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia, Konstituante Republik Indonesia, Presiden Indonesia, Soekarno, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Indonesia · Indonesia dan Presiden Indonesia · Lihat lebih »

Konstituante Republik Indonesia

Konstituante Republik Indonesia adalah sebuah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Konstituante Republik Indonesia · Konstituante Republik Indonesia dan Presiden Indonesia · Lihat lebih »

Presiden Indonesia

Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia · Presiden Indonesia dan Presiden Indonesia · Lihat lebih »

Soekarno

Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarnocat. (Ejaan Republik: Sukarno, ꦯꦸꦑꦂꦟ) adalah seorang politikus yang berperan penting dalam Revolusi Nasional Indonesia dan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pertama sejak 1945 hingga 1967.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Soekarno · Presiden Indonesia dan Soekarno · Lihat lebih »

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Presiden Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 · Lihat lebih »

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia · Presiden Indonesia dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 memiliki 12 hubungan, sementara Presiden Indonesia memiliki 125. Ketika mereka memiliki kesamaan 6, indeks Jaccard adalah 4.38% = 6 / (12 + 125).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 dan Presiden Indonesia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »