Kemiripan antara Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (United Nations Economic and Social Council, ECOSOC; Conseil économique et social des Nations unies, CESNU) terdiri atas 18 anggota dengan hak yang sama selama 3 tahun.
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hak asasi manusia · Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ·
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, (International Court of Justice, ICJ; Cour internationale de justice, CIJ) kadang juga disebut Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hak asasi manusia dan Mahkamah Internasional · Mahkamah Internasional dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ·
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB (United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerja sama internasional.
Hak asasi manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa · Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Apa yang mereka miliki di Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Kemiripan antara Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perbandingan antara Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Hak asasi manusia memiliki 317 hubungan, sementara Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 12. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 0.91% = 3 / (317 + 12).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hak asasi manusia dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: