Kemiripan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis
Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Afrika, Hukum umum, Negara.
Afrika
Peta dunia yang menunjukkan lokasi Afrika. Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia dan kedua terbanyak penduduknya setelah Asia.
Afrika dan Hukum sipil (sistem hukum) · Afrika dan Prancis ·
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum umum · Hukum umum dan Prancis ·
Negara
PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Hukum sipil (sistem hukum) dan Negara · Negara dan Prancis ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis
- Apa yang mereka miliki di Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis
- Kemiripan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis
Perbandingan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis
Hukum sipil (sistem hukum) memiliki 17 hubungan, sementara Prancis memiliki 464. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 0.62% = 3 / (17 + 464).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Hukum sipil (sistem hukum) dan Prancis. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: