Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia vs. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (disingkat PTTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Kemiripan antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Undang-Undang (Indonesia).

Undang-Undang (Indonesia)

Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Undang-Undang (Indonesia) · Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Undang-Undang (Indonesia) · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memiliki 211 hubungan, sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki 10. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 0.45% = 1 / (211 + 10).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »