Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Ambil
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Pintas untuk: Perbedaan, Kesamaan, Jaccard Kesamaan Koefisien, Referensi.

Perbedaan antara Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Norman Kamaru vs. Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Brigadir Polisi Satu (Purn.) Norman Kamaru, yang juga dikenal sebagai Onca Marthinus adalah mantan anggota kepolisian Indonesia berpangkat Brigadir Polisi Satu yang kini bekerja sebagai penyanyi, kreator konten, dan pengusaha. Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang Undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar.

Kemiripan antara Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia) memiliki 1 kesamaan (dalam Unionpedia): Indonesia.

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Indonesia dan Norman Kamaru · Indonesia dan Peraturan Pemerintah (Indonesia) · Lihat lebih »

Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut

Perbandingan antara Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Norman Kamaru memiliki 24 hubungan, sementara Peraturan Pemerintah (Indonesia) memiliki 6. Ketika mereka memiliki kesamaan 1, indeks Jaccard adalah 3.33% = 1 / (24 + 6).

Referensi

Artikel ini menunjukkan hubungan antara Norman Kamaru dan Peraturan Pemerintah (Indonesia). Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi:

Hei! Kami di Facebook sekarang! »