Kemiripan antara Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 3 kesamaan (dalam Unionpedia): Amerika Serikat, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa.
Amerika Serikat
Amerika Serikat, disingkat dengan AS atau A.S. (bahasa Inggris: United States of America, disingkat USA atau U.S.A. atau United States, disingkat US atau U.S., harfiah: "Perserikatan Negara-Negara Bagian Amerika"), atau secara umum dikenal dengan Amerika saja,Nama negara ini dalam bahasa Inggris adalah United States of America, USA/U.S.A atau secara umum disebut dengan United States, US, atau America.
Amerika Serikat dan Perbudakan · Amerika Serikat dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ·
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly, Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perbudakan · Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ·
Uni Eropa
Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa.
Perbudakan dan Uni Eropa · Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Uni Eropa ·
Daftar di atas menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut
- Dalam apa yang tampaknya Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Apa yang mereka miliki di Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Kemiripan antara Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Perbandingan antara Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Perbudakan memiliki 417 hubungan, sementara Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia memiliki 24. Ketika mereka memiliki kesamaan 3, indeks Jaccard adalah 0.68% = 3 / (417 + 24).
Referensi
Artikel ini menunjukkan hubungan antara Perbudakan dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Untuk mengakses setiap artikel dari mana informasi itu diambil, silakan kunjungi: