Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Perseroan terbatas

Indeks Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut naamloze vennootschap (Bahasa Inggris: Limited liability company) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Daftar Isi

  1. 33 hubungan: Akta, Badan usaha, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, Bank Central Asia, Bunyi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dividen, Fungsi, Gaji, Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisaris, Laba, Lorena, Manajemen, Modal, Notaris, Obligasi, Peladen proksi, Penambahan, Pengadilan negeri, Pengurangan, Pertamina Gas Negara, Perusahaan, Perusahaan multinasional, Pohon, Profesional, Saham, Tanah, Telkom Indonesia, Uang, Utang.

  2. Badan hukum
  3. Jenis wujud bisnis

Akta

Akta pada umumnya merupakan suatu dokumen hukum yang ditandatangani dan diserahkan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda atau hak hukum.

Lihat Perseroan terbatas dan Akta

Badan usaha

Badan usaha (corporation) adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Lihat Perseroan terbatas dan Badan usaha

Bahasa Belanda

Bahasa Belanda (Nederlands) adalah bahasa yang dituturkan oleh 20 juta jiwa di seluruh dunia dan merupakan bagian dari bahasa Jermanik Barat yang besar, bersama dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Jerman di dalamnya.

Lihat Perseroan terbatas dan Bahasa Belanda

Bahasa Inggris

Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.

Lihat Perseroan terbatas dan Bahasa Inggris

Bank Central Asia

PT Bank Central Asia Tbk (disingkat BCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia.

Lihat Perseroan terbatas dan Bank Central Asia

Bunyi

membran bergetar. Bunyi memiliki pengertian yang bervariasi menurut bidang ilmunya.

Lihat Perseroan terbatas dan Bunyi

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Perseroan terbatas dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Dividen

Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.

Lihat Perseroan terbatas dan Dividen

Fungsi

Fungsi adalah gambaran peran yang ideal sebagai patokan dalam mengerjakan sesuatu sesuai tatanan tertentu.

Lihat Perseroan terbatas dan Fungsi

Gaji

Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.

Lihat Perseroan terbatas dan Gaji

Investasi

Investasi, penanaman modal, atau pelaburan adalah suatu kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya.

Lihat Perseroan terbatas dan Investasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Lihat Perseroan terbatas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Komisaris

Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas.

Lihat Perseroan terbatas dan Komisaris

Laba

Laba atau keuntungan (profit) dapat didefinisikan dengan dua cara, yang pertama laba dalam ilmu ekonomi adalah selisih antara pendapatan dengan total biaya (biaya implisit maupun biaya eksplisit).

Lihat Perseroan terbatas dan Laba

Lorena

PT Eka Sari Lorena Transport Tbk dan PT Ryanta Mitra Karina (biasa dikenal sebagai Lorena-Karina) adalah perusahaan bus yang berkantor pusat di Jakarta.

Lihat Perseroan terbatas dan Lorena

Manajemen

Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.

Lihat Perseroan terbatas dan Manajemen

Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti "dasar", "kaki", "bagian bawah", "puntung") memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.

Lihat Perseroan terbatas dan Modal

Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik atau suatu perbuatan hukum yang diatur di dalam perundang-undangan.

Lihat Perseroan terbatas dan Notaris

Obligasi

Bentuk obligasi yang dibuat oleh VOC tahun 1963 Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari Pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

Lihat Perseroan terbatas dan Obligasi

Peladen proksi

Representasi skematis dari sebuah server perantara: di sini komputer sedang bertindak sebagai server perantara antara dua lainnya. Peladen proksi atau server pewali (proxy server) adalah sebuah perantara (sistem komputer atau aplikasi) yang bertindak sebagai perantara permintaan dari klien mencari sumber daya dari server lain.

Lihat Perseroan terbatas dan Peladen proksi

Penambahan

3 + 2.

Lihat Perseroan terbatas dan Penambahan

Pengadilan negeri

Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah. Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006. ''Landraad'' di Pati (sekitar 1875) Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Lihat Perseroan terbatas dan Pengadilan negeri

Pengurangan

5 − 2.

Lihat Perseroan terbatas dan Pengurangan

Pertamina Gas Negara

PT Pertamina Gas Negara Tbk (berbisnis dengan nama Pertamina Gas Negara) adalah anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang gas alam.

Lihat Perseroan terbatas dan Pertamina Gas Negara

Perusahaan

PFN Di Jakarta,Indonesia Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi barang dan jasa.

Lihat Perseroan terbatas dan Perusahaan

Perusahaan multinasional

Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang ber-usaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar.

Lihat Perseroan terbatas dan Perusahaan multinasional

Pohon

Dalam botani, pohon adalah tumbuhan menahun dengan batang yang tumbuh memanjang, mendukung cabang dan daun pada sebagian besar spesies.

Lihat Perseroan terbatas dan Pohon

Profesional

Seorang dokter sedang bekerja profesional dengan menjelaskan hasil x-ray pada pasien Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.

Lihat Perseroan terbatas dan Profesional

Saham

Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan.

Lihat Perseroan terbatas dan Saham

Tanah

Profil tanah, memperlihatkan beberapa horizon tanah. Tanah (bahasa Yunani: pedon; bahasa Latin: solum; bahasa Inggris: soil) adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.

Lihat Perseroan terbatas dan Tanah

Telkom Indonesia

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk disingkat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (berbisnis dengan nama Telkom Indonesia atau Telkom saja) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, berkedudukan dan berkantor pusat resmi di Bandung dan berkantor pusat operasional di Jakarta.

Lihat Perseroan terbatas dan Telkom Indonesia

Uang

Taksonomi uang Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum dan uang juga merupakan benda terpenting bagi kehidupan karena tanpa uang hidup terasa susah.

Lihat Perseroan terbatas dan Uang

Utang

Utang (bentuk tidak baku: hutang) adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda itu sendiri.

Lihat Perseroan terbatas dan Utang

Lihat juga

Badan hukum

Jenis wujud bisnis

Juga dikenal sebagai Jenis-jenis perusahaan PT, NV, Naamloze Vennootschap, PT Kosong, PT Tbk, Perseroan, Perusahaan terbatas, Perusahaan tertutup, Private company limited by shares, Tbk..