Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Akta Malaysia 1963

Indeks Akta Malaysia 1963

Undang-Undang Malaysia 1963 (1963 C 35) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya.

Daftar Isi

  1. 9 hubungan: Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957, Federasi Malaya, Hansard, Koloni Borneo Utara, Koloni Mahkota Sarawak, Malaysia, Negara berdaulat, Resolusi 125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Singapura.

Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957

Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957 (5 & 6 Eliz. 2. c. 60) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen di Britania Raya.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957

Federasi Malaya

Federasi Malaya atau lebih dikenali sebagai Persekutuan Tanah Melayu (dalam tulisan Jawi: ڤرسكوتوان تنه ملايو) adalah negara yang dibentuk pada tahun 1948 dan terdiri dari dua pemukiman Britania: Penang dan Melaka ditambah dengan sembilan negeri Melayu (masing-masing dipimpin oleh Sultan) yang saat ini merupakan bagian dari Malaysia bagian barat.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Federasi Malaya

Hansard

Hansard adalah sebuah nama sebutan bagi transkrip percakapan dalam pesidangan parlemen dalam pemerintahan sistem Westminster yang kemudian dicetak dan dibukukan sebagai dokumentasi.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Hansard

Koloni Borneo Utara

Koloni Mahkota Borneo Utara Britania adalah sebuah koloni mahkota Britania yang didirikan pada 1946 tak lama setelah pembubaran Pemerintahan Militer Inggris.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Koloni Borneo Utara

Koloni Mahkota Sarawak

Koloni Mahkota Sarawak adalah sebuah koloni mahkota Britania yang dibentuk pada 1946 tak lama setelah pembubaran Administrasi Militer Britania.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Koloni Mahkota Sarawak

Malaysia

Malaysia (Jawi: مليسيا) adalah sebuah negara federal yang terdiri dari tiga belas negeri (negara bagian) dan tiga wilayah federal di Asia Tenggara dengan luas 330.803km persegi.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Malaysia

Negara berdaulat

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan negara berdaulat, meskipun tidak semua negara-negara berdaulat tentu menjadi anggotanya. Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Negara berdaulat

Resolusi 125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 125 was adopted on September 5, 1957.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Resolusi 125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Singapura

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau dan negara kota di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

Lihat Akta Malaysia 1963 dan Singapura