Daftar Isi
5 hubungan: Landas benua, Undang-undang, Wilayah, Wilayah kepabeanan, Zona Ekonomi Eksklusif.
Landas benua
Relief laut dan pesisir. Landas benua, ditandai dengan warna sian Landas benua atau paparan benua (bahasa Inggris: continental shelf) adalah perluasan perimeter pada masing-masing benua yang terhubung dengan dataran pesisir.
Lihat Daerah pabean dan Landas benua
Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Lihat Daerah pabean dan Undang-undang
Wilayah
Wilayah adalah suatu zona yang difungsikan menurut jenis dan kekhususan, suatu area yang saling berhubungan satu sama lain.
Lihat Daerah pabean dan Wilayah
Wilayah kepabeanan
Wilayah kepabeanan (customs territory) adalah sebuah wilayah geografis dengan regulasi pabean yang sama.
Lihat Daerah pabean dan Wilayah kepabeanan
Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.