10 hubungan: Diplomasi, Hukum, Iktikad baik, Kepala negara, Manajemen, Martabat, Pengacara, Pidana, Profesi, Undang-Undang Advokat.
Diplomasi
Diplomasi (serapan dari diplomatie) adalah praktik mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing atau organisasi antar pemerintah melalui dialog, negosiasi, dan cara non-kekerasan lainnya.
Baru!!: Hak imunitas dan Diplomasi · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: Hak imunitas dan Hukum · Lihat lebih »
Iktikad baik
Iktikad baik (ejaan tidak baku: itikad baik, good faith, bona fides) adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati.
Baru!!: Hak imunitas dan Iktikad baik · Lihat lebih »
Kepala negara
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.
Baru!!: Hak imunitas dan Kepala negara · Lihat lebih »
Manajemen
Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Baru!!: Hak imunitas dan Manajemen · Lihat lebih »
Martabat
Martabat adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis.
Baru!!: Hak imunitas dan Martabat · Lihat lebih »
Pengacara
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek.
Baru!!: Hak imunitas dan Pengacara · Lihat lebih »
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Baru!!: Hak imunitas dan Pidana · Lihat lebih »
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam, yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Baru!!: Hak imunitas dan Profesi · Lihat lebih »
Undang-Undang Advokat
Undang-Undang Advokat (resminya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003) adalah undang-undang yang mengatur tentang profesi advokat di Indonesia.
Baru!!: Hak imunitas dan Undang-Undang Advokat · Lihat lebih »