Daftar Isi
4 hubungan: Hak utama pada persimpangan, Kendaraan, Lalu lintas, Lampu lalu lintas.
Hak utama pada persimpangan
Hak Utama Pada Persimpangan merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan dipersimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas ataupun pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api.
Lihat Hak utama penggunaan jalan dan Hak utama pada persimpangan
Kendaraan
Sampan batang kayu dari abad ke-10 yang ditemukan di Sungai Oder, PolandiaKendaraan (dari bahasa Latin: vehiculum) adalah mesin transportasi untuk mengangkut orang atau kargo.
Lihat Hak utama penggunaan jalan dan Kendaraan
Lalu lintas
Kemacetan lalu lintas di Jakarta, suatu keadaan yang terjadi sehari-hari Persimpangan San Jose, California yang dilengkapi zebra cross, lajur belok kiri dan lampu lalu lintas. Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Lihat Hak utama penggunaan jalan dan Lalu lintas
Lampu lalu lintas
Lampu lalu lintas di Britania Raya. Lampu lalu lintas pada sebuah persimpangan di Indonesia Lampu lalu lintas di Rusia. Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.