Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum adat

Indeks Hukum adat

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

15 hubungan: Adat, Budaya, Desa, Hukum adat di Sulawesi Selatan, Hukum adat Indonesia, Hukum umum, Indonesia, Kota, Masyarakat, Masyarakat adat, Rujuk, Tanah ulayat, Teknik sipil, Thomas Stamford Raffles, Undang-undang.

Adat

Gambar Penyambutan Bupati di Gedung Dalom dengan Prosesi adat Sultan Berjalan tahun 1989, budaya Indonesia Adat (serapan dari العادة) adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan, norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun temurun dari pengkalan-pengkalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.

Baru!!: Hukum adat dan Adat · Lihat lebih »

Budaya

Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi namun tidak turun temurun.

Baru!!: Hukum adat dan Budaya · Lihat lebih »

Desa

Sebuah desa di Johor, Malaysia.Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural).

Baru!!: Hukum adat dan Desa · Lihat lebih »

Hukum adat di Sulawesi Selatan

Hukum adat di Sulawesi Selatan menjadi bagian dari hukum adat di Indonesia.

Baru!!: Hukum adat dan Hukum adat di Sulawesi Selatan · Lihat lebih »

Hukum adat Indonesia

Hukum Adat Indonesia (adat recht; Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desahttps://repository.unimal.ac.id/3799/1/HUKUM%20ADAT-%20Dr%20Yulia.pdf.

Baru!!: Hukum adat dan Hukum adat Indonesia · Lihat lebih »

Hukum umum

Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.

Baru!!: Hukum adat dan Hukum umum · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Baru!!: Hukum adat dan Indonesia · Lihat lebih »

Kota

Cahaya kota-kota dunia dari antariksa. NASA. Oleh Marc Imhoff Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.

Baru!!: Hukum adat dan Kota · Lihat lebih »

Masyarakat

Sekelompok manusia atau lebih yang melakukan hubungan sosial Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Baru!!: Hukum adat dan Masyarakat · Lihat lebih »

Masyarakat adat

Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya Saparua di kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di Maluku ''Leuit'' (lumbung padi tradisional Sunda) di desa Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi Masyarakat adat adalah istilah umum atau konsep yang dipakai di Indonesia untuk merujuk pada komunitas-komunitas hukum adat (adat rechtsgemeenschappen) yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.

Baru!!: Hukum adat dan Masyarakat adat · Lihat lebih »

Rujuk

Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah.

Baru!!: Hukum adat dan Rujuk · Lihat lebih »

Tanah ulayat

Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Baru!!: Hukum adat dan Tanah ulayat · Lihat lebih »

Teknik sipil

Potongan melintang jembatan San Francisco-Oakland Bay '''Persimpangan bertumpuk''' tingkat banyak, beserta gedung, rumah, dan taman di Shanghai, China adalah salah satu karya bidang teknik sipil Teknik sipil atau rekayasa sipil adalah salah satu cabang ilmu Teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.

Baru!!: Hukum adat dan Teknik sipil · Lihat lebih »

Thomas Stamford Raffles

Thomas Stamford Raffles Sir Thomas Stamford Bingley Raffles FRS adalah seorang negarawan Britania, Gubernur Jenderal Hindia Belanda (1811–1816), dan Letnan Gubernur Jenderal Bengkulu (1818–1824); yang sangat terkenal dikarenakan mampu membawa pendirian Malaysia dan Singapura yang lebih maju dan modern.

Baru!!: Hukum adat dan Thomas Stamford Raffles · Lihat lebih »

Undang-undang

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Baru!!: Hukum adat dan Undang-undang · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Adat (hukum), Hukum Adat, Hukum Adat di Indonesia, Masyarakat hukum adat.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »