Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum pidana internasional

Indeks Hukum pidana internasional

Banyaknya kejahatan perang yang terjadi menjadi salah satu penyebab berdirinya hukum pidana internasional Hukum pidana internasional merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.

14 hubungan: Antarbangsa, Armenia, Bangsa, Genosida, Hukum, Jerman, Kelompok etnik, Nazisme, Negara, Orang Kurdi, Perang, Pidana, Roma, Turki.

Antarbangsa

Peta anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu organisasi internasional. Dalam penggunaan bahasa modern, istilah antarbangsa atau mancanegara (international) adalah sinonim dengan istilah "luar negeri".

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Antarbangsa · Lihat lebih »

Armenia

Armenia (translit), secara resmi bernama Republik Armenia (translit), adalah negara pedalaman yang terletak di wilayah Kaukasus Selatan, Eurasia.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Armenia · Lihat lebih »

Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Bangsa · Lihat lebih »

Genosida

Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Genosida · Lihat lebih »

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Hukum · Lihat lebih »

Jerman

Jerman (Deutschland), secara resmi disebut sebagai Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah negara berbentuk federasi di Eropa.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Jerman · Lihat lebih »

Kelompok etnik

Kelompok etnik atau suku bangsa adalah suatu golongan atau kelompok manusia yang anggota-anggotanya menggolongkan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Kelompok etnik · Lihat lebih »

Nazisme

Nazi, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman, Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Nazisme · Lihat lebih »

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Negara · Lihat lebih »

Orang Kurdi

Suku Kurdi (کورد, Kurd) adalah sebuah kelompok etnis di Timur Tengah, yang sebagian besar menghuni di suatu daerah yang kemudian dikenal sebagai Kurdistan Raya.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Orang Kurdi · Lihat lebih »

Perang

Perang adalah sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah atau dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan, pemberontak dan milisi. Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata. Di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri. Hal ini tercermin dari doktrin angkatan perangnya seperti "Barang siapa menguasai ketinggian maka menguasai dunia". Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ketinggian harus dicapai oleh teknologi. Namun kata perang tidak lagi berperan sebagai kata kerja, tetapi sudah bergeser pada kata sifat. Yang memopulerkan hal ini adalah para jurnalis, sehingga lambat laun pergeseran ini mendapatkan posisinya, tetapi secara umum perang berarti "pertentangan". Sepanjang sejarahnya, manusia telah membuktikan diri sebagai produsen penderitaan yang ulung. Makin maju peradaban, makin mangkus dan besar-besaran penderitaan yang ditimbulkan. Saluran yang dipakai untuk menimpakan penderitaan bermacam-macam, mulai dari politik, militer, hukum, kejahatan, sosial, ekonomi, dan agama. Jean Pictet sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa suatu kenyataan yang menyedihkan selama 3400 tahun sejarah tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Perang menjadi salah satu bentuk perwujudan dari naluri untuk mempertahankan diri yang dianggap baik dalam pergaulan antarmanusia maupun antarbangsa. Selama 5600 tahun terakhir manusia telah menggelar 14.600 perang. Hal ini menandakan bahwa konflik bersenjata atau perang telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu meskipun berbeda situasi dan derajatnya dengan konflik bersenjata pada masa kini.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Perang · Lihat lebih »

Pidana

Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Pidana · Lihat lebih »

Roma

Roma adalah sebuah kota dan comune khusus (bernama Roma Capitale) di Italia.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Roma · Lihat lebih »

Turki

Turki (Türkiye), dengan nama resmi Republik Turki (Türkiye Cumhuriyeti), adalah sebuah negara kesatuan dengan sistem presidensial di kawasan Eurasia.

Baru!!: Hukum pidana internasional dan Turki · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Pengadilan pidana internasional, Sidang pidana internasional.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »