Daftar Isi
10 hubungan: Globalisasi, Hak cipta, Hukum positif, Internet, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Media, Negara maju, Pembelajaran elektronik, Perdagangan elektronik, Waring Wera Wanua.
Globalisasi
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi dikarenakan oleh pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya.
Lihat Hukum siber dan Globalisasi
Hak cipta
Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'' Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
Lihat Hukum siber dan Hak cipta
Hukum positif
Hukum Real (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan.
Lihat Hukum siber dan Hukum positif
Internet
Pengguna internet per 100 anggota populasi dan PDB per kapita untuk negara-negara tertentu. Internet (lakuran bahasa Inggris dari interconnected network; arti harfiah: "jaringan yang saling berhubungan") adalah sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia.
Lihat Hukum siber dan Internet
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Lihat Hukum siber dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Media
* Media dalam komunikasi berasal dari kata "mediasi" karena mereka hadir di antara pemirsa dan lingkungan.
Lihat Hukum siber dan Media
Negara maju
Negara maju (atau negara berpenghasilan tinggi, negara industri) adalah negara berdaulat yang memiliki kualitas hidup yang tinggi, ekonomi yang maju dan infrastruktur teknologi yang canggih relatif dibandingkan negara-negara yang kurang maju lainnya.
Lihat Hukum siber dan Negara maju
Pembelajaran elektronik
jmpl Sistem pembelajaran elektronik (disingkat menjadi e-learning) adalah suatu istilah yang dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang diterapkan di bidang pendidikan, dapat berupa situs web yang dapat diakses di mana saja.
Lihat Hukum siber dan Pembelajaran elektronik
Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.
Lihat Hukum siber dan Perdagangan elektronik
Waring Wera Wanua
Representasi grafis dari Waring Wera Wanua di seluruh Wikipedia bahasa Inggris World Wide Web atau Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web), biasa disingkat sebagai WWW adalah suatu ruang informasi yang dipakai oleh pengenal global yang disebut Pengidentifikasi Sumber Seragam untuk mengenal pasti sumber daya berguna.