Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Hukum siber

Indeks Hukum siber

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Daftar Isi

  1. 10 hubungan: Globalisasi, Hak cipta, Hukum positif, Internet, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Media, Negara maju, Pembelajaran elektronik, Perdagangan elektronik, Waring Wera Wanua.

Globalisasi

Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi dikarenakan oleh pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya.

Lihat Hukum siber dan Globalisasi

Hak cipta

Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'' Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.

Lihat Hukum siber dan Hak cipta

Hukum positif

Hukum Real (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan.

Lihat Hukum siber dan Hukum positif

Internet

Pengguna internet per 100 anggota populasi dan PDB per kapita untuk negara-negara tertentu. Internet (lakuran bahasa Inggris dari interconnected network; arti harfiah: "jaringan yang saling berhubungan") adalah sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia.

Lihat Hukum siber dan Internet

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Lihat Hukum siber dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Media

* Media dalam komunikasi berasal dari kata "mediasi" karena mereka hadir di antara pemirsa dan lingkungan.

Lihat Hukum siber dan Media

Negara maju

Negara maju (atau negara berpenghasilan tinggi, negara industri) adalah negara berdaulat yang memiliki kualitas hidup yang tinggi, ekonomi yang maju dan infrastruktur teknologi yang canggih relatif dibandingkan negara-negara yang kurang maju lainnya.

Lihat Hukum siber dan Negara maju

Pembelajaran elektronik

jmpl Sistem pembelajaran elektronik (disingkat menjadi e-learning) adalah suatu istilah yang dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang diterapkan di bidang pendidikan, dapat berupa situs web yang dapat diakses di mana saja.

Lihat Hukum siber dan Pembelajaran elektronik

Perdagangan elektronik

Perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.

Lihat Hukum siber dan Perdagangan elektronik

Waring Wera Wanua

Representasi grafis dari Waring Wera Wanua di seluruh Wikipedia bahasa Inggris World Wide Web atau Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web), biasa disingkat sebagai WWW adalah suatu ruang informasi yang dipakai oleh pengenal global yang disebut Pengidentifikasi Sumber Seragam untuk mengenal pasti sumber daya berguna.

Lihat Hukum siber dan Waring Wera Wanua