17 hubungan: Abstrak, Afrika, Amerika Latin, Asia, Corpus Juris Civilis, Feodalisme, Hukum Gereja, Hukum kodrat, Hukum Romawi, Hukum umum, Kodifikasi, Lembaga legislatif, Mazhab Maliki, Negara, Positivisme, Swedia, Undang-undang.
Abstrak
* Benda abstrak, benda yang kasatmata, tidak jelas, dan tidak terdefinisi.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Abstrak · Lihat lebih »
Afrika
Peta dunia yang menunjukkan lokasi Afrika. Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia dan kedua terbanyak penduduknya setelah Asia.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Afrika · Lihat lebih »
Amerika Latin
Amerika Latin 190px Amerika Latin (bahasa Portugis dan bahasa Spanyol: América Latina; bahasa Prancis: Amérique latine) adalah sebutan untuk wilayah benua Amerika yang sebagian besar penduduknya merupakan penutur asli bahasa-bahasa Roman (terutama bahasa Spanyol dan bahasa Portugis) yang merupakan bahasa-bahasa turunan dari bahasa Latin.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Amerika Latin · Lihat lebih »
Asia
Gambar komposit satelit benua Asia. Badan Asia Supranasional yang berada di wilayah Asia. Asia adalah benua terbesar di Bumi baik menurut luas daratan maupun jumlah penduduk.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Asia · Lihat lebih »
Corpus Juris Civilis
Yustinianus I. Corpus Juris (atau Iuris) Civilis adalah nama untuk kumpulan undang-undang yang dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 atas perintah Yustinianus I, Kaisar Bizantium.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Corpus Juris Civilis · Lihat lebih »
Feodalisme
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik (sosial politik) yang dijalankan di kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Feodalisme · Lihat lebih »
Hukum Gereja
Gambar salah satu halaman ''Burchard of Worms' Decretum'', buku ke-11 Undang-Undang Gereja. Hukum Gereja adalah istilah untuk aturan-aturan dalam gereja, khususnya dalam lingkungan Kristen.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum Gereja · Lihat lebih »
Hukum kodrat
Thomas Aquinas, seorang filsuf Katolik pada Abad Pertengahan, menghidupkan kembali dan mengembangkan hukum kodrat dari filsafat Yunani kuno. Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum kodrat · Lihat lebih »
Hukum Romawi
Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum Romawi · Lihat lebih »
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Hukum umum · Lihat lebih »
Kodifikasi
Dalam ilmu hukum, kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Kodifikasi · Lihat lebih »
Lembaga legislatif
Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Lembaga legislatif · Lihat lebih »
Mazhab Maliki
''Al-Muwatta'', salah satu kitab yang terdiri dari kumpulan hadis yang disusun oleh Imam Malik. Kitab ini juga merupakan salah satu karya Imam Malik yang paling terkenal. Mazhab Maliki (translit) adalah satu dari empat mazhab fikih atau hukum Islam dalam Sunni.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Mazhab Maliki · Lihat lebih »
Negara
PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Negara · Lihat lebih »
Positivisme
Positivisme adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa pengetahuan yang benar hanya berasal dari ilmu alam dan tidak berkaitan dengan metafisika.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Positivisme · Lihat lebih »
Swedia
Swedia (secara resmi: Kerajaan Swedia, Konungariket Sverige), adalah sebuah negara Nordik di Skandinavia, Eropa Utara.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Swedia · Lihat lebih »
Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Baru!!: Hukum sipil (sistem hukum) dan Undang-undang · Lihat lebih »