Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Hukum administrasi negara

Indeks Hukum administrasi negara

Hukum administrasi negara (administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

10 hubungan: Ary Prins, Cornelis van Vollenhoven, Hukum, Hukum publik, Hukum tata negara, J.H.A. Logemann, Negara, Negara kesejahteraan, Pemerintah, Peradilan tata usaha negara di Indonesia.

Ary Prins

Ary Prins Ary Prins adalah hakim, politikus, dan negarawan Belanda.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Ary Prins · Lihat lebih »

Cornelis van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven (1917) Cornelis van Vollenhoven adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya "Hukum Adat" di Hindia Belanda sehingga ia dijuluki "Bapak Hukum Adat".

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Cornelis van Vollenhoven · Lihat lebih »

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Hukum · Lihat lebih »

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Hukum publik · Lihat lebih »

Hukum tata negara

Isi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis masih mempunyai nilai konstitusional Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Hukum tata negara · Lihat lebih »

J.H.A. Logemann

Johann Heinrich Adolf Logemann (1945) Dr.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan J.H.A. Logemann · Lihat lebih »

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Negara · Lihat lebih »

Negara kesejahteraan

OECD, 2013. Negara kesejahteraan adalah negara dengan konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Negara kesejahteraan · Lihat lebih »

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Pemerintah · Lihat lebih »

Peradilan tata usaha negara di Indonesia

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Baru!!: Hukum administrasi negara dan Peradilan tata usaha negara di Indonesia · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Hukum tata pemerintahan, Hukum tata usaha negara.

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »