Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Android™ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

In absentia

Indeks In absentia

In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran".

6 hubungan: Bahasa Latin, Buron, Hukum, Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Terdakwa.

Bahasa Latin

--> |catatan.

Baru!!: In absentia dan Bahasa Latin · Lihat lebih »

Buron

Seorang buronan yang tertangkap Buron menurut kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang sedang dikejar polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara, berasal dari kata bahasa Jawa buron yang berarti buruan.

Baru!!: In absentia dan Buron · Lihat lebih »

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Baru!!: In absentia dan Hukum · Lihat lebih »

Indonesia

Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Baru!!: In absentia dan Indonesia · Lihat lebih »

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP (Herziene Inlandsche Reglement atau HIR)) adalah peraturan perundang-undangan Indonesia Hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana.

Baru!!: In absentia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia · Lihat lebih »

Terdakwa

Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP.

Baru!!: In absentia dan Terdakwa · Lihat lebih »

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »