6 hubungan: Bahasa Latin, Buron, Hukum, Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Terdakwa.
Bahasa Latin
--> |catatan.
Baru!!: In absentia dan Bahasa Latin · Lihat lebih »
Buron
Seorang buronan yang tertangkap Buron menurut kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang sedang dikejar polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara, berasal dari kata bahasa Jawa buron yang berarti buruan.
Baru!!: In absentia dan Buron · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: In absentia dan Hukum · Lihat lebih »
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Baru!!: In absentia dan Indonesia · Lihat lebih »
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP (Herziene Inlandsche Reglement atau HIR)) adalah peraturan perundang-undangan Indonesia Hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana.
Baru!!: In absentia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia · Lihat lebih »
Terdakwa
Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP.
Baru!!: In absentia dan Terdakwa · Lihat lebih »