Daftar Isi
3 hubungan: Ciptaan turunan, Hak cipta, Tempat umum.
Ciptaan turunan
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, ciptaan turunan atau karya turunan adalah karya atau ciptaan yang dibuat menggunakan unsur-unsur materi asli yang dibuat sebelumnya (ciptaan asal).
Lihat Kebebasan panorama dan Ciptaan turunan
Hak cipta
Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'' Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
Lihat Kebebasan panorama dan Hak cipta
Tempat umum
Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar maupun tidak membayar.