Daftar Isi
4 hubungan: Anggota ex officio, Parlemen Kenya, Sistem dua kamar, Sistem satu kamar.
Anggota ex officio
Anggota ex officio adalah anggota suatu Badan (terutama dewan, komite, atau majelis) atas dasar menjadi anggota Badan yang lain (seperti rangkap jabatan dalam suatu kementerian).
Lihat Majelis Nasional (Kenya) dan Anggota ex officio
Parlemen Kenya
Parlemen Kenya adalah lembaga legislatif Kenya dengan sistem dua kamar, terdiri dari dua majelis.
Lihat Majelis Nasional (Kenya) dan Parlemen Kenya
Sistem dua kamar
Sistem dua kamar (bikameral) adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.
Lihat Majelis Nasional (Kenya) dan Sistem dua kamar
Sistem satu kamar
Sistem satu kamar (unikameral) adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.
Lihat Majelis Nasional (Kenya) dan Sistem satu kamar
Juga dikenal sebagai Majelis Nasional Kenya.