Daftar Isi
4 hubungan: Hak untuk hidup, Hukuman mati, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.
Hak untuk hidup
Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya.
Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Hak untuk hidup
Hukuman mati
Hukuman mati atau pidana mati adalah yakni praktik yang dilakukan suatu Negara (pemerintahan) untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan Hukuman mati di Indonesia.
Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Hukuman mati
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights, disingkat "ECHR"), diadopsi di bawah naungan Majelis Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) (Cour européenne des droits de l’homme) di Strasbourg dibentuk dibawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) pada tahun 1950 untuk mengawasi keluhan oleh pihak penandatangan.
Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa
Juga dikenal sebagai Pasal dua Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.