Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Indeks Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melindungi hak untuk hidup.

Daftar Isi

  1. 4 hubungan: Hak untuk hidup, Hukuman mati, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Hak untuk hidup

Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya.

Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Hak untuk hidup

Hukuman mati

Hukuman mati atau pidana mati adalah yakni praktik yang dilakukan suatu Negara (pemerintahan) untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan Hukuman mati di Indonesia.

Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Hukuman mati

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights, disingkat "ECHR"), diadopsi di bawah naungan Majelis Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) (Cour européenne des droits de l’homme) di Strasbourg dibentuk dibawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) pada tahun 1950 untuk mengawasi keluhan oleh pihak penandatangan.

Lihat Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa

Juga dikenal sebagai Pasal dua Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.