Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Bebas
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura)

Indeks Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura)

Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura) adalah pasal yang memidanakan hubungan seks sesama jenis antara laki-laki dewasa di Singapura.

2 hubungan: Hak LGBT menurut negara, Singapura.

Hak LGBT menurut negara

Hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bergantung pada hukum di tiap negara.

Baru!!: Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura) dan Hak LGBT menurut negara · Lihat lebih »

Singapura

Singapura (nama resmi: Republik Singapura) adalah sebuah negara pulau dan negara kota di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

Baru!!: Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura) dan Singapura · Lihat lebih »

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »