Logo
Unionpedia
Komunikasi
Temukan di Google Play
Baru! Ambil Unionpedia pada perangkat Androidâ„¢ Anda!
Pasang
Akses lebih cepat ketimbang browser!
 

Pelaksana Harian

Indeks Pelaksana Harian

Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.

3 hubungan: Pejabat Sementara, Pelaksana tugas, Penjabat.

Pejabat Sementara

Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.

Baru!!: Pelaksana Harian dan Pejabat Sementara · Lihat lebih »

Pelaksana tugas

Pelaksana tugas (disingkat Plt.; acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.

Baru!!: Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas · Lihat lebih »

Penjabat

Penjabat (Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi.

Baru!!: Pelaksana Harian dan Penjabat · Lihat lebih »

Beralih ke halaman ini:

Pelaksana harian, Plh..

KeluarMasuk
Hei! Kami di Facebook sekarang! »