3 hubungan: Pejabat Sementara, Pelaksana tugas, Penjabat.
Pejabat Sementara
Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.
Baru!!: Pelaksana Harian dan Pejabat Sementara · Lihat lebih »
Pelaksana tugas
Pelaksana tugas (disingkat Plt.; acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.
Baru!!: Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas · Lihat lebih »
Penjabat
Penjabat (Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi.
Baru!!: Pelaksana Harian dan Penjabat · Lihat lebih »