12 hubungan: Azas, BW, Delik, Hakim, Hukum, Hukum publik, Manusia, Materialisme, Perjanjian, Pidana, Ultra vires, Undang-undang.
Azas
Azas adalah sebuah komune di Haute-Garonne, Miègjorn-Pirenèus, Prancis.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Azas · Lihat lebih »
BW
BW atau bw dapat mengacu pada.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan BW · Lihat lebih »
Delik
Delik atau juga yang dikenal dengan Dolus adalah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Delik · Lihat lebih »
Hakim
Hakim di Mahkamah Internasional. Hakim adalah pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan atau Mahkamah.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Hakim · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Hukum · Lihat lebih »
Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Hukum publik · Lihat lebih »
Manusia
Dua anak perempuan manusia Manusia (Homo sapiens) adalah spesies primata yang jumlahnya paling banyak dan tersebar luas.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Manusia · Lihat lebih »
Materialisme
Ludwig Feuerbach, filsuf Jerman yang mendukung materialisme. Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Materialisme · Lihat lebih »
Perjanjian
Perjanjian merupakan kesepakatan yang memberikan akibat hukum.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Perjanjian · Lihat lebih »
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Pidana · Lihat lebih »
Ultra vires
accessdate.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Ultra vires · Lihat lebih »
Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan sebutan lain DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Baru!!: Pelanggaran hukum dan Undang-undang · Lihat lebih »