Daftar Isi
12 hubungan: Aktif, Bahasa Inggris, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Hukum, Indonesia, Jasa keuangan, Narkoba, Pencucian uang, Penjara, Pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Rupiah.
- Kejahatan komersial
- Kejahatan terorganisir
- Regulasi keuangan
Aktif
Aktif adalah istilah umum yang merujuk kepada sesuatu yang sedang dan dapat bergerak, bekerja, atau menjalankan fungsinya.
Lihat Pencucian uang dan Aktif
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.
Lihat Pencucian uang dan Bahasa Inggris
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) / CUSTOMS adalah Instansi Pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Lihat Pencucian uang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Lihat Pencucian uang dan Hukum
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Lihat Pencucian uang dan Indonesia
Jasa keuangan
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan.
Lihat Pencucian uang dan Jasa keuangan
Narkoba
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
Lihat Pencucian uang dan Narkoba
Pencucian uang
Pencucian uang Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Lihat Pencucian uang dan Pencucian uang
Penjara
Bekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia. Penjara, bui, atau nama resmi di Indonesia lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara.
Lihat Pencucian uang dan Penjara
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Lihat Pencucian uang dan Pidana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lihat Pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Rupiah
Contoh rupiah dalam bentuk uang kertas pada tahun 2009. Contoh rupiah dalam bentuk uang kertas (1999–2005). Wage Rudolf Soepratman pada uang kertas Rp50.000 terbitan 1999. Rupiah, atau lengkapnya Rupiah Indonesia, adalah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.
Lihat Pencucian uang dan Rupiah
Lihat juga
Kejahatan komersial
- Barang konsumen palsu
- Jual rugi
- Kartel
- Manipulasi pasar
- Pencucian uang
- Penggelapan
- Perbudakan utang
- Skandal akuntansi
Kejahatan terorganisir
- Geng
- Jaminan perlindungan
- Kebanditan
- Kejahatan terorganisasi
- Kejahatan terorganisasi transnasional
- Manipulasi pasar
- Pelanggaran hak cipta
- Pembunuhan di luar hukum
- Pencucian uang
- Penyeludupan orang
- Penyelundupan
- Perdagangan manusia
- Perdagangan organ
Regulasi keuangan
- Basel I
- Financial Stability Board
- Group of Thirty
- ISO 4217
- Jual kosong
- Lembaga keuangan berdampak sistemik
- Nomor Rekening Bank Internasional
- Organisasi regulator mandiri
- Pencucian uang
- Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Juga dikenal sebagai Money Laundering.