12 hubungan: Aktif, Bahasa Inggris, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, Hukum, Indonesia, Jasa keuangan, Narkoba, Pencucian uang, Penjara, Pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Rupiah.
Aktif
Aktif adalah istilah umum yang merujuk kepada sesuatu yang sedang dan dapat bergerak, bekerja, atau menjalankan fungsinya.
Baru!!: Pencucian uang dan Aktif · Lihat lebih »
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.
Baru!!: Pencucian uang dan Bahasa Inggris · Lihat lebih »
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) / CUSTOMS adalah Instansi Pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baru!!: Pencucian uang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia · Lihat lebih »
Hukum
Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Baru!!: Pencucian uang dan Hukum · Lihat lebih »
Indonesia
Indonesia, dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Baru!!: Pencucian uang dan Indonesia · Lihat lebih »
Jasa keuangan
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan.
Baru!!: Pencucian uang dan Jasa keuangan · Lihat lebih »
Narkoba
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
Baru!!: Pencucian uang dan Narkoba · Lihat lebih »
Pencucian uang
Pencucian uang Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Baru!!: Pencucian uang dan Pencucian uang · Lihat lebih »
Penjara
Bekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia. Penjara, bui, atau nama resmi di Indonesia lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apapun di bawah otoritas negara.
Baru!!: Pencucian uang dan Penjara · Lihat lebih »
Pidana
Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman.
Baru!!: Pencucian uang dan Pidana · Lihat lebih »
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baru!!: Pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan · Lihat lebih »
Rupiah
Contoh rupiah dalam bentuk uang kertas pada tahun 2009. Contoh rupiah dalam bentuk uang kertas (1999–2005). Wage Rudolf Soepratman pada uang kertas Rp50.000 terbitan 1999. Rupiah, atau lengkapnya Rupiah Indonesia, adalah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.
Baru!!: Pencucian uang dan Rupiah · Lihat lebih »