6 hubungan: Australia, Britania Raya, Hukum umum, Kanada, Republik Irlandia, Royal Commission.
Australia
Australia, resminya Persemakmuran Australia (Commonwealth of Australia), adalah sebuah negara di belahan selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik.
Baru!!: Penyidikan publik dan Australia · Lihat lebih »
Britania Raya
Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland atau United Kingdom, UK),Di Britania Raya dan Dependensinya, terdapat bahasa lain yang secara resmi diakui sebagai bahasa daerah yang sah di bawah Piagam Bahasa Daerah dan Minoritas Eropa.
Baru!!: Penyidikan publik dan Britania Raya · Lihat lebih »
Hukum umum
Hukum umum (common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulisFor an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from United States v Texas in the section “Interaction of constitutional, statutory and common law” below.
Baru!!: Penyidikan publik dan Hukum umum · Lihat lebih »
Kanada
Kanada (Inggris dan Prancis: Canada) merupakan negara paling utara di kawasan Amerika Utara.
Baru!!: Penyidikan publik dan Kanada · Lihat lebih »
Republik Irlandia
Irlandia (Éire,, Ireland), dideskripsikan sebagai nama resminya, Republik Irlandia (Poblacht na hÉireann, Republic of Ireland) adalah sebuah negara yang mencakup lima perenam Pulau Irlandia yang terletak di bagian barat laut Eropa.
Baru!!: Penyidikan publik dan Republik Irlandia · Lihat lebih »
Royal Commission
Royal Commission adalah sebuah badan penyelidikan publik formal dalam beberapa monarki.
Baru!!: Penyidikan publik dan Royal Commission · Lihat lebih »