Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Indeks Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (dalam bahasa Inggris: WIPO Performances and Phonograms Treaty, disingkat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) adalah salah satu perjanjian internasional yang membahas mengenai hak cipta.

Daftar Isi

  1. 18 hubungan: Audiovisual, Badan hukum, Budaya, Digital, Dunia maya, Fiksasi, Folklor, Hak cipta, Hak moral, Kabel, Komunikasi, Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, Nirkabel, Penyiaran, Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, Produser rekaman, Seniman, Traktat.

Audiovisual

Audiovisual, pandang dengar, atau lihat dengar merujuk kepada penggunaan komponen suara (audio) dan komponen gambar (visual), dibutuhkan beberapa peralatan untuk dapat menyajikan hal ini.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Audiovisual

Badan hukum

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Badan hukum

Budaya

Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi namun tidak turun temurun.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Budaya

Digital

Digital merupakan penggambaran dari suatu keadaan bilangan yang terdiri dari angka 0 dan 1 atau off dan on (bilangan biner).

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Digital

Dunia maya

Dunia maya (atau disebut juga ruang siber atau mayantara;cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara daring (dalam jaringan, terhubung langsung).

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Dunia maya

Fiksasi

Dalam ilmu psikologi, fiksasi adalah berhentinya perkembangan suatu bagian dari pribadi seseorang, misalnya seksualitas, sehingga bagian itu tidak mengalami perkembangan lagi sejalan dengan bagian-bagian pribadi lainnya.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Fiksasi

Folklor

Supay dalam tarian diablada. Supay merupakan dewa atau iblis kematian dalam cerita rakyat Inka. Folklor atau budaya rakyat (serapan dari folklore) dapat meliputi cerita rakyat, legenda, musik, sejarah lisan, pepatah, lelucon, takhayul, dongeng, dan kebiasaan yang menjadi tradisi dalam suatu budaya, subbudaya, atau kelompok.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Folklor

Hak cipta

Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari ''copyright'' Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Hak cipta

Hak moral

Hak moral adalah hak seseorang untuk diakui ekspresi individunya sebagai perpanjangan dari kepribadiannya.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Hak moral

Kabel

Kabel (serapan dari kabel, dari capulum, berarti "tali") merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal dari satu tempat ke tempat lain.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Kabel

Komunikasi

Komunikasi (serapan dari communicatie) adalah "suatu proses ketika seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain".

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Komunikasi

Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra

Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra

Nirkabel

Telekomunikasi nirkabel atau singkatnya nirkabel adalah transfer informasi antara dua atau lebih titik yang tidak terhubung oleh penghantar listrik.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Nirkabel

Penyiaran

Menara pemancar TVRI Kalimantan Timur di Samarinda Penyiaran adalah pendistribusian muatan audio atau video kepada pemirsa yang tersebar melalui berbagai medium komunikasi massa, namun umumnya menggunakan spektrum elektromagnetik (gelombang radio), dalam suatu model satu-untuk-banyak.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Penyiaran

Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (dalam bahasa Inggris: WIPO Copyright Treaty, disingkat Perjanjian Hak Cipta WIPO) adalah salah satu perjanjian internasional mengenai hak cipta yang ditetapkan pada tahun 1996 oleh Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Produser rekaman

Seorang produser musik atau produser rekaman (atau disebut juga produser) ialah orang yang bekerja di dalam industri musik yang tugasnya mengawasi dan mengatur proses produksi dan rekaman dari artis musik.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Produser rekaman

Seniman

Seniman Seniman atau artis (artist) adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seseorang yang kreatif, inovatif, atau mahir dalam bidang seni.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Seniman

Traktat

Traktat atau perjanjian internasional (treaty, traité) adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.

Lihat Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Traktat