Kami sedang bekerja untuk memulihkan aplikasi Unionpedia di Google Play Store
KeluarMasuk
🌟Kami menyederhanakan desain kami untuk navigasi yang lebih baik!
Instagram Facebook X LinkedIn

Persetujuan dari yang terperintah

Indeks Persetujuan dari yang terperintah

Persetujuan dari yang terperintah (consent of the governed) adalah sebuah konsep filosofi politik yang menjelaskan bahwa legitimasi politik sebuah pemerintah dan hak moral untuk menggunakan kekuasaan negara hanya bisa dipertahankan dan dianggap sejalan dengan hukum apabila mendapat persetujuan dari orang atau masyarakat yang menjadi penerima penggunaan kekuasaan tersebut.

Daftar Isi

  1. 13 hubungan: David Hume, Filsafat politik, Hak ilahi raja-raja, Hak moral, Hukum, Jean-Jacques Rousseau, John Locke, Karl Popper, Kolonialisme, Masyarakat, Negara, Pemerintah, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

David Hume

David Hume adalah filsuf Skotlandia, ekonom, dan sejarawan.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan David Hume

Filsafat politik

Politik'' membuat kedua filsuf Yunani itu dianggap sebagai dua filsuf politik paling berpengaruh. Filsafat politik (bahasa Inggris: political philosophy) atau teori politik (bahasa Inggris: political theory) adalah cabang ilmu dari filsafat yang mempelajari tema-tema seperti politik, kebebasan, keadilan, hak milik, hak, hukum, pemerintahan, dan penegakan hukum oleh otoritas.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Filsafat politik

Hak ilahi raja-raja

Louis XIV dari Prancis digambarkan sebagai Raja Matahari. Hak ilahi raja-raja, hak ilahi, atau mandat Tuhan adalah doktrin politik dan religius mengenai legitimasi politik seorang penguasa monarki.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Hak ilahi raja-raja

Hak moral

Hak moral adalah hak seseorang untuk diakui ekspresi individunya sebagai perpanjangan dari kepribadiannya.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Hak moral

Hukum

Hukum (serapan dari حكم) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Hukum

Jean-Jacques Rousseau

Jean-Jacques Rousseau. Jean Jacques Rousseau adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis, dan komposer pada abad pencerahan.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Jean-Jacques Rousseau

John Locke

John Locke adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan John Locke

Karl Popper

Sir Karl Raymund Popper merupakan seorang filsuf dan profesor asal Vienna dan Inggris.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Karl Popper

Kolonialisme

360px Kolonialisme (atau juga disebut Penjajahan) adalah sistem di mana negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih berhubungan dengan negara asal tersebut.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Kolonialisme

Masyarakat

Sekelompok manusia atau lebih yang melakukan hubungan sosial Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Masyarakat

Negara

PBB; beberapa wilayah yang disengketakan tidak ditampilkan. Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Negara

Pemerintah

de facto''. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara.

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Pemerintah

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Déclaration universelle des droits de l'homme; Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Lihat Persetujuan dari yang terperintah dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai Consent of the governed.